Sistem pemerintahan negara indonesia pada periode 27 desember 1949 – 17 agustus 1950
Sistem pemerintahan negara indonesia pada periode 27 desember 1949 – 17 agustus 1950 adalah sistem parlementer, kekuasaan kedaulatan menurut konstitusi RIS dilakukan oleh pemerintah bersama – sama DPR dan senat. Senat adalah perwakilan negara atau daerah bagian, dan DPR yang beranggotakan 150 orang mewakili seluruh indonesia, alat – alat perlengkapan negara menurut konstitusi RIS 1949 yang termuat dalam ketentuan umum meliputi :
1. Presiden
2. Menteri – menteri
3. Senat
4. Dewan Perwakilan Rakyat
5. Mahkamah Agung Indonesia
6. Dewan pengawas keuangan
Pemerintahan menurut konstitusi RIS adalah presiden dengan seorang atau beberapa orang menteri yakni menurut tanggung jawab umum dan tanggung jawab khusus mereka. Dalam menjalankan pemerintahan negara, presiden tidak dapat diganggu gugat karena sebagai kepala negara.
Sistem pertanggung jawaban menteri yaitu menteri harus mengundurkan diri apabila pertanggung jawabannya tidak diiterima DPR, namun selama berlakunya konstitusi RIS hal itu belum pernah terjadi. Sebagai kelengkapan negara yang berbentuk pemerintah republik dengan sistem pemerintahan parlementer, pada 20 desember 1949 dilangsungkan upacara pelanntikan Drs. Moh. Hatta sebagai perdana menteri yang merangkap sebagai menteri luar negeri
Dengan demikian kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri, perdana menteri merupakan pimpinan kabinet atau dewan menteri, dan kabinet bertanggung jawab kepada badan perwakilan atau parlemen.
Sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam UUDS 1950, tanggal 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959 indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam UUDS presiden hanya presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri.
Alat – alat perlengkapan negara menurut UUDS 1950 pasal 44 terdiri dari :
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri – menteri
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Mahkamah Agung Indonesia
5. Dewan Pengawas Keuangan
Presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan ialahmenteri baik secara bersama – sama untuk seluruhnya maupun masing – masing untuk bagiannya sendiri.
Dan sebagai pertimbangan pertanggung jawaban menteri – menteri dalam hal per bedaan pendapat antara pemerintah dan DPR, presiden berhak membubarkan DPR. Keputusan yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula mengadakan pemilihan DPR dalam waktu 30 hari.
Kekuasaan perundang – undangan dalam sistem UUD sementara dilakukan oleh pemerintah bersama – sama DPR, oleh sebab itu wajar jika dalam sistem UUD sementara, undang – undang tidak dapat diganggu gugat. Pemerintahan parlementer dapat dirumuskan sebagai berikut.
1. Kepala negara bukan penyelenggara kekuasaan pemerintahan, oleh karena itu tidak dapat diganggu gugat.
2. Pemerintahan diselenggarakan oleh dewan menteri atau kabinet dengan perdana menteri sebagai ketua.
3. Kekuasaan perundang – undangan dilakukan oleh pemerintah bersama – sama dengan Badan Perwakilan Rakyat
.
thanks infonya
BalasHapus